Warta Kota, Senayan - Ujian nasional (UN) merupakan kewajiban seorang peserta didik dalam rangka proses belajar sekaligus melihat peta kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, UN juga menjadi prasyarat bagi peserta didik untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, bagaimana jika ada siswa calon peserta UN yang berhadapan hukum dan juga siswi yang hamil di luar nikah?
Mendikbud Anies Baswedan mengkonfirmasinya dalam keterangan pers di Gedung A Kantor Kemendikbud, Kamis (9/4/2015).
Anies mengatakan ujian nasional adalah hak bagi semua peserta didik yang telah terdaftar dalam catatan peserta UN. Melalui UN, siswa akan mendapatkan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN). Sehingga, jika ada siswa dalam keadaan khusus seperti hamil dan berhadapan dengan hukum tetap boleh mengikuti UN.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menekankan, panitia UN harus memfasilitasi siswa untuk melaksanakan UN 2015.
“Secara prinsip UN wajib diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan sekolah dan mendapat status tamat. Jadi wajib untuk ditempuh."
"Siswa dalam kondisi psikologi khususpun berhak mengikuti UN," papar Anies, ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Sebagai contoh, dalam video conference dengan 26 Kepala Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan siang tadi, di Aceh dilaporkan ada siswa kelas XII yang sedang dalam tahanan. Anies meminta perhatian Dinas Pendidikan Aceh untuk memastikan siswa bisa mengikuti UN. "Tidak usah dibawa ke sekolah karena nanti tidak kondusif. Siswa bisa mengerjakan UN di Lapas dan panitia menyiapkan pengawas juga," terangnya.
Hal sama juga diterapkan kepada setidaknya dua orang siswi di Ciamis, Jawa Barat, yang diketahui hamil. (Agustin Setyo Wardani)
0 komentar:
Posting Komentar